Hai readers, ini
postingan pertama di blog ini. Sesuai dengan yang sudah kutulis di prolog kalau
aku akan banyak membahas seputar pangan, di postingan ini aku akan membukanya
dengan perkenalan apa itu pangan sebenarnya, dan sampai mana kita aware tentang pangan.
Apa
sih pangan itu? Menurut UU No. 7 Tahun 1996 tentang pangan, pangan adalah segala
sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air, baik yang diolah maupun tidak
diolah, yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia,
termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lain yang digunakan
dalarn proses penyiapan,pengolahan, dan atau pembuatan makanan atau minuman. Wait, udah tau belum kalau di Indonesia
sendiri sudah ada UU yang mengatur khusus tentang pangan? Kalau belum tau, readers bisa googling UU yang sudah kucantumin barusan nih
Readers,
apakah kalian tipikal konsumen makanan yang hanya makan karena lapar, atau
kalian setidaknya pernah berpikir “Gimana sih cara bikin makanan kayak gini?
Aman nggak ya makanan ini?” atau mungkin lebih dalem lagi nih “Gimana caranya
ya ngasih makan orang se-Indonesia?” Selamat, readers adalah tipikal konsumen yang kritis! Pernahkah readers berpikir kenapa banyak kasus
keracunan makanan terjadi di Indonesia? Karena pemahaman dan kepedulian
masyarakat di Indonesia masih belum terlalu dalam! Masih banyak lagi
contoh-contoh kalau kita masih perlu berbenah banyak tentang apa yang kita makan,
tapi nggak ada kata terlambat kok untuk belajar J
Baiklah, yuk kita lanjut ke basic tentang pangan yang sering salah
diartikan oleh kebanyakan orang. Pernah dengar istilah tentang ketahanan pangan
dan swasembada pangan? Kalau pernah, siapa nih yang berpikiran kalau dua
istilah ini artinya sama? Ada? Kalau ada, sayang sekali anda belum beruntung
hihihi. Dua istilah tersebut memiliki pengertian yang berbeda, readers.
Menurut FAO (Food and Agriculture Organization)
(1997) ketahanan pangan adalah situasi dimana semua rumah tangga mempunyai
akses baik fisik maupun ekonomi untuk memperoleh pangan bagi seluruh anggota
keluarganya, dimana rumah tangga tidak beresiko mengalami kehilangan kedua
akses tersebut. Sedangkan swasembada pangan menurut para ahli memiliki arti
kita mampu untuk mengadakan sendiri kebutuhan pangan dengan bermacam-macam
kegiatan yang dapat menghasilkan kebutuhan yang sesuai dengan keperluan
masyarakat. Masih bingung bedanya? Pak Nuhfil Hanani (beliau guru besar di
Universitas Brawijaya) menyebutkan bahwa swasembada pangan umumnya merupakan
capaian peningkatan ketersediaan
pangan dengan wilayah nasional,
sedangkan ketahanan pangan lebih mengutamakan akses setiap individu untuk
memperoleh pangan yang bergizi untuk sehat dan produktif.
Sudah paham belum nih? Atau readers malah makin mumet? Ini baru
pengertiannya loh, belum ke gimana ngatur makanan orang se-Indonesia biar
tercukupi semua hihihi. Nah, sebagai warga negara yang baik nih, perlu loh
untuk tau hal-hal semacam ini, supaya kalau kita mau mengkritisi kebijakan pemerintah,
kita nggak asal bunyi, readers. Melalui blog ini, aku mencoba sharing dengan readers apa saja yang pernah aku (atau kami, para pengisi bangku
kuliah jurusan pangan) pelajari dan readers
bolehhh banget nih kasih masukan atau tambahan, karena nobody’s perfect kan ;) Sebisa mungkin aku bikin konten-konten yang
bisa dicerna readers dan semoga menambah awareness
kita tentang apa yang kita makan dan segala tetek bengeknya. Karena
kemajuan teknologi, readers sekarang
bisa mendapat informasi dengan mudah. Tapi, disarankan banget nget nget untuk
tetap menyaring info yang diterima yaa J
Oke
readers, terima kasih sudah menyimak
postingan ini yang mungkin lebih teoritis hehehe. I’ll try to make a good one! Terima kasih J

0 komentar :
Posting Komentar